Pemerintah Diminta Munculkan Opsi Skema Bagi Hasil Gross Split

Anggita Rezki Amelia
8 Agustus 2016, 20:12
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) berharap adanya opsi baru dalam skema kontrak bagi hasil, yaitul Gross Split Sliding Scale. Skema ini diharapkan bisa masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan, skema gross split sliding scale hingga kini belum masuk dalam PP 79 tahun 2010. Aturan ini hanya mengatur mengenai cost recovery atau pemulihan biaya operasi dan pajak di industri hulu migas. (Baca: Cost Recovery Migas Bermasalah, Pemerintah Kaji Sistem Baru Kontrak)

Advertisement

Sementara skema gross split sliding scale tidak menggunakan sistem cost recovery. Perhitungan bagi hasilnya masih kotor, yakni bagi hasil dihitung sebelum pengurangan biaya operasi. “Kami butuh pemerintah yang berpikir bahwa industri migas sebagai motor penggerak ekonomi bukan semata-mata pendapatan negara,” kata dia kepada Katadata, Senin (8/8).

Sistem bagi hasilnya bersifat progresif yang diakumulasikan dalam satu tahun. Pada kontrak migas konvensional, bagi hasil untuk negara biasanya 80 persen untuk minyak dan 70 persen untuk gas. Menurut Moshe, skema gross split sliding scale ini sangat pas, terutama untuk wilayah kerja migas yang marginal.

Moshe pun menilai, PP Nomor 79 tahun 2010 ini tidak seluruhnya merugikan para pelaku industri. Bahkan, ada beberapa pasal yang mendukung investasi. Namun, dalam revisi peraturan itu, pemerintah perlu membuat pasal yang mengakui adanya opsi gross.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement