Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kilang Mini

Arnold Sirait
9 Agustus 2016, 18:10
Kilang Balikpapan
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan mengenai kilang mini. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri.

Dalam aturan tersebut pengertian kilang minyak skala kecil adalah kilang minyak bumi atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri. Kilang ini memiliki kapasitas produksi maksimal 20.000 barel per hari (bph). (Baca: Indonesia Akan Bangun Kilang Mini di Tengah Laut Pertama di Dunia)

Advertisement

Ada lima tujuan pembangunan kilang skala kecil ini. Pertama, untuk mewujudkan ketahanan energi. Kedua, efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, serta meningkatkan produksi minyak bumi atau kondensat. Khususnya dari lapangan minyak marjinal yang dinilai belum ekonomis untuk dikembangkan dalam suatu wilayah kerja produksi.

Ketiga, penambahan volume kapasitas produksi bahan bakar minyak (BBM) nasional dan mengurangi ketergantungan impornya. Keempat, pemenuhan kebutuhan BBM di sekitar lokasi pembangunan kilang. Kelima, mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah.

Pembangunan kilang ini dapat dilakukan di dalam atau luar klaster. Klaster adalah area yang terdapat sumber minyak dari satu atau beberapa wilayah kerja yang berdekatan, untuk memenuhi pasokan kilang minyak skala kecil. (Baca: Pemerintah Akan Bangun Enam Kilang Minyak Mini)

Lokasi klaster ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas). Rekomendasi ini sekurang-kurangnya memuat profil produksi dan potensi cadangan ketersediaan minyak bumi sebagai bahan baku.

Pembangunan kilang dalam klaster ini bisa dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha. Pembangunan oleh pemerintah dilakukan berdasarkan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) melalui pembiayaan pemerintah atau korporasi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement