Dana Repatriasi Bisa Dialihkan ke Properti dan Emas Batangan

Ameidyo Daud Nasution
10 Agustus 2016, 14:51
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah mengarahkan dana repatriasi dari hasil program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) untuk diinvestasikan di sektor riil. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2016 yang baru dikeluarkan.

Pada Pasal 6 PMK tersebut disebutkan dana yang telah dialihkan dari gateway, yakni bank persepsi yang ditunjuk dapat diinvestasikan dalam beberapa bentuk. Pertama, investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Kedua, investasi sektor riil berdasarkan proyek prioritas yang ditentukan pemerintah.

Advertisement

(Baca: Menteri Keuangan Rilis Aturan Teknis Repatriasi Dana ke Sektor Riil)

Ketiga investasi properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut. Keempat, investasi logam berbentuk emas batangan. Kelima, investasi langsung pada perusahaan di dalam negeri. “Serta bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai peraturan perundangan,” demikian bunyi beleid tersebut seperti dikutip, Rabu (10/8).

Mengenai investasi emas batangan dijelaskan dalam pasal 11. Emas batangan yang dimaksud merupakan emas asal Indonesia dan mendapatkan akreditasi dari Standar Nasional Indonesia ataupun London Bullion Market Association (LBMA).

Wajib pajak atau peserta tax amnesty dapat menggunakan emas batangan atau properti sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari bank persepsi. “Persetujuan pemberian fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank persepsi,” bunyi beleid tersebut.

PMK ini juga mengatur bahwa investasi dilakukan selama tiga tahun, sejak dana dialihkan wajib pajak ke rekening khusus yang disiapkan oleh bank persepsi. Sedangkan investasi hanya dapat dilakukan di dalam negeri, melalui transaksi jual beli dan kegiatan komersial.

(Baca: Alot, Pembahasan Aturan Skema Dana Tax Amnesty ke Sektor Riil)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement