Menteri Arcandra Dicopot, Izin Ekspor Freeport Tetap Sah

Anggita Rezki Amelia
16 Agustus 2016, 20:04
tambang freeport
www.npr.org

Rekomendasi izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia tetap berlaku meski Arcandra Tahar sudah tidak menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Rekomendasi ini berlaku sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono mengatakan sudah mengkaji sah atau tidaknya kebijakan yang dibuat Arcandra Tahar. "Tadi Biro Hukum Kementerian ESDM sudah menyatakan itu tetap sah karena Pak Menteri-nya tetap berlaku selama 20 hari masa kerja," kata Bambang di Kementerian Energi, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016. (Baca: Izin Ekspor Freeport Melanggar Undang-Undang).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan masih mengkaji aspek hukum dari pemberian izin tersebut. Ini dilakukan supaya kebijakan itu tidak cacat hukum.

"Saya masih mau pelajari,” kata Luhut di Kementerian Energi. Apalagi dalam pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 memang disebutkan pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak aturan tersebut, yakni pada akhir 2014.

Tapi saat ini, Freeport belum juga menuntaskan kewajibannya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gressik, Jawa Timur. Padahal, pemerintah berharap pembangunan smelter senilai US$ 2,3 miliar tersebut bisa dilakukan pertengahan tahun ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...