Jokowi Akan Hapus Semua Aturan Menteri yang Menghambat Investasi

Safrezi Fitra
23 Agustus 2016, 21:17
PTSP BKPM
Arief Kamaludin|KATADATA
Pelayanan izin usaha di PTSP BKPM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menghapus semua aturan menteri yang dianggap bisa menghambat perizinan usaha. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem perizinan usaha demi menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan hal ini usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (23/8). Dalam rapat tersebut Jokowi sempat menyinggung banyaknya aturan di tingkat menteri yang selama ini menghambat dan menambah panjang birokrasi perizinan usaha.

Advertisement

Jokowi pun memintanya untuk membuat daftar peraturan menteri mana saja yang bisa menghambat proses perizinan. Aturan-aturan ini perlu segera diperbaiki dan disederhanakan. Sama seperti yang pernah dilakukan pemerintah menghapus ribuan peraturan daerah yang bermasalah beberapa waktu lalu.

“Kalau memang ini dianggap overlapping, tumpang tindih, menghambat, dan menambah rantai perizinan semakin panjang. Presiden menginstruksikan untuk dicabut,” kata Pramono usai rapat tersebut. (Baca: Hasil Evaluasi, Paket Kebijakan Belum Menggairahkan Investasi)

Presiden juga memerintahkan setiap menteri atau pimpinan lembaga tidak asal mengeluarkan peraturan, khususnya yang terkait perizinan usaha. Nantinya setiap Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Surat Edaran Menteri (SE) yang akan dikeluarkan, harus dikoordinasikan terlebih dahulu. Minimal harus disepakati dan disetujui dalam rapat di tingkat Kementerian Koordinator.

Selain memperbaiki aturan, Jokowi memerintahkan Pramono, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mengumpulkan semua formulir perizinan investasi. Formulir-formulir ini juga dianggap menjadi awal keruwetan perizinan investasi di dalam negeri.

“Sebenarnya bisa dibuat simpel, tapi menjadi panjang karena begitu kompleksnya perizinan,” kata Pramono. (Baca: Ribuan Aturan Bermasalah, Jokowi: Menteri Jangan Asal Teken)

Pramono menceritakan suasana rapat tersebut, di mana Wakil Presiden mencontohkan masalah perizinan investasi ini seperti persyaratan nikah di Indonesia. Setiap pengantin harus menandatangani dokumen sebanyak lima kali. Setelah dipelajari formulirnya memang sangat kompleks.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement