Paket Kebijakan XIII, Biaya Perizinan Rumah Murah Dipangkas 70 Persen

Anggita Rezki Amelia
24 Agustus 2016, 19:28
KPR rumah
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah hari ini meluncurkan paket kebijakan ekonomi XIII. Seperti yang telah diprediksi sebelumnya, paket ini berisi tentang kemudahan perizinan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hal paling signifikan dari paket ini adalah pemangkasan izin bangun rumah murah. Pengurusan izin pembangunan rumah yang tadinya memakan waktu sekitar 769 hari hingga 981 hari, akan dipangkas menjadi hanya 44 hari saja.

"Ini berlaku bagi pembangunan perumahan bagi MBR untuk luas maksimal lima hektare," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (24/8). (Baca: Pemerintah Pangkas Waktu Pencairan KPR Bersubsidi Menjadi 3 Hari)

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin ini menjadi lebih singkat, karena pemerintah memangkas 22 izin pembangunan rumah. Total perizinan pembangunan rumah bagi MBR yang saat ini mencapai 33 izin, disederhanakan menjadi hanya 11 izin.

Ada beberapa perizinan yang akan dihapus, yakni yang terkait dengan izin lokasi yang memakan waktu 60 hari dan rekomendasi peil banjir atau acuan ketinggian tanah yang pengurusannya sekitar 30-60 hari. Kemudian persetujuan dan pengesahan gambar site plan selama lima hari, Izin cut and fill selama lima hari, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang memakan waktu 30 hari.

Selebihnya ada beberapa perizinan yang digabung, seperti izin pemanfaatan tanah (IPT) dengan izin pemanfaatan ruang (IPR). Ada juga perizinan yang diperpendek masa perizinannya, seperti penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari 30 hari menjadi hanya tiga hari dan penerbitan Surat Keputusan penetapan hak atas tanah dari 213 hari menjadi tiga hari.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...