Restui Privatisasi 4 BUMN, DPR Larang Dananya untuk Kereta Cepat

Miftah Ardhian
24 Agustus 2016, 14:55
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui rencana privatisasi empat badan usaha milik negara (BUMN) melalui skema penerbitan saham baru (rights issue). Namun, anggota DPR akan memantau penggunaan dana dari aksi korporasi itu dan melarang digunakan untuk membiayai proyek kereta cepat.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Menteri BUMN Rini Soemarno terkait rencana penjualan saham baru empat BUMN. Keempat BUMN tersebut  adalah PT Wijaya Karya Tbk (Wika), PT Krakatau Steel Tbk, PT Jasa Marga Tbk, dan PT PP Tbk. Tujuannya sebagai wadah penampung dana Penyertaan Modal Negara (PMN)

Selanjutnya, Komisi VI segera merespons surat tersebut dengan pembentukan dua Panitia Kerja (Panja). Panja pertama membahas tentang privatisasi Wika dan Jasa Marga. Kedua, panja privatisasi PP dan Krakatau Steel. (Baca: Buat Biayai Proyek, Wika Bidik Rp 2,1 Triliun dari Jualan Saham Baru)

"Komisi VI memberikan persetujuan privatisasi tersebut sebagai tindak lanjut dalam pemberian PMN," ujar Dodi saat rapat privatisasi BUMN di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (23/8). Syaratnya, meski adanya penerbitan saham baru, porsi kepemilikan pemerintah di masing-masing BUMN tersebut tetap dipertahankan

Selain itu, Komisi VI melarang penggunaan dana PMN tersebut untuk membiayai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Demi menjamin pemanfaatan dana PMN itu dari penyalahgunaan, Komisi VI akan membentuk Panja Penggunaan PMN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Menteri BUMN yang dilarang hadir di DPR, mengatakan, pemerintah akan menggelontorkan PMN untuk mendanai penerbitan saham baru keempat BUMN itu. Dengan begitu, porsi kepemilikan saham pemerintah tidak berkurang di masing-masing BUMN.

"Mekanisme yang diajukan sudah sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penambahan modal. Penambahan PMN akan dilakukan dengan rights issue ini. Jadi, kepemilikan pemerintah terhadap BUMN ini tidak akan berubah dan tidak terdilusi," ujar Sri Mulyani.

(Baca: Berharap Holding, Rini Soemarno Setop Suntik BUMN Tahun Depan)

Ia menjelaskan, pemberian PMN melalui skema rights issue ini bertujuan menunjang program pembangunan infrastruktur yang dilakoni oleh keempat BUMN itu. Pertama, PMN untuk Wika. Saat ini, pemerintah memiliki 65,05 persen saham perusahaan konstruksi ini dan sisanya 34,95 persen saham dipegang publik.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...