Tax Amnesty Bebani Masyarakat, Pemerintah Diminta Buat Terobosan

Martha Ruth Thertina
25 Agustus 2016, 16:59
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) yang mewajibkan semua wajib pajak mengungkapkan dan melaporkan hartanya, mulai memicu keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta membuat terobosan agar kebijakan tersebut malah tidak membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Pengamat pajak dari Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan perlakuan khusus untuk wajib pajak yang tergolong sudah patuh dan menengah-kecil. “Jangan sampai ada kesan tax amnesty memburu kelas menengah tapi tidak buat yang besar-besar,” katanya kepada Katadata, Rabu (24/8).

Advertisement

Perlakuan khusus yang dimaksud adalah untuk wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Padahal, harta itu diperolehnya dari penghasilan yang sudah kena pajak. (Baca: Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat)

Prastowo mengusulkan, wajib pajak seperti itu cukup disarankan melakukan pembetulan pajak dan difasilitasi dengan formulir tersendiri. Jadi, tidak perlu kena denda sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), apalagi mengikuti amnesti pajak sehingga harus membayar uang tebusan.

Ia menambahkan, pada dasarnya harta adalah akumulasi penghasilan yang telah dikenai pajak. Wajib pajak berkewajiban memasukkan seluruh harta yang diperolehnya dalam daftar isian harta di SPT tahunan. “Apabila lalai, wajib pajak dapat membetulkan SPT dengan memasukkan harta. Atas pembetulan ini tidak perlu membayar pajak,” kata Prastowo.

Namun, jika wajib pajak tidak yakin bahwa seluruh penghasilannya telah dipajaki dengan benar, barulah disarankan mengikuti program tax amnesty. (Baca: Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty)

Di sisi lain, dia menjelaskan, pada dasarnya warisan atau hibah bukan objek pajak. Warisan harus dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan dimasukkan di daftar harta. Tapi, warisan yang sudah dibagi merupakan hak ahli waris, termasuk kewajibannya. “Jadi cukup melakukan pembetulan SPT dengan memasukkan warisan,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement