Pembentukan Superholding BUMN, DPR: Ada Syaratnya

Miftah Ardhian
25 Agustus 2016, 15:23
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR

Wacana pembentukan induk usaha super atau superholding yang menaungi semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terhambat. Anggota Komisi VI yang mengawasi BUMN, sepertinya akan menolak rencana tersebut dan mengusulkan sejumlah persyaratan jika pemerintah ingin merealisaikannya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dodi Reza Alex Noerdin mengakui wacana pembentukan superholding ini wacana yang baik. Namun, harus bisa memberikan nilai tambah dan membuat BUMN yang ada dapat melakukan aksi korporasi dengan cepat.

Advertisement

"Tujuannya memang bagus. Tapi, syarat dan kondisi untuk mencapai tujuan tersebut harus kita tetapkan terlebih dahulu. Temasek di Singapura dan Khasanah di Malaysia, itu menjadi salah satu benchmarking kita," ujar Dodi usai rapat holding BUMN di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

(Baca: Pembentukan Superholding Masih Menanti Revisi UU BUMN)

Dia pun mengusulkan syarat yang harus dipenuhi untuk merealisasikan rencana ini. BUMN yang tergabung dalam holding-holding di bawahnya harus mempu bersaing secara global terlebih dahulu. Salah satu tolok ukurnya, paling tidak enam holding BUMN yang telah direncanakan pemerintah, masuk dalam kategori 500 perusahaan dengan pendapatan besar, versi majalah Fotune (Fortune 500).

Berkaca dari holding BUMN yang sudah ada saat ini, kata Dodi, ternyata belum juga bisa bersaing di kancah global. Holding BUMN yang dimaksud adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Untuk itu dia menilai Kementerian BUMN harus terlebih dahulu menciptakan BUMN-BUMN yang ada agar bisa lebih efektif, efisien, transparan, dan bisa menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Kementerian BUMN harus betul-betul bisa mensukseskan pembentukan holding yang ada sebelum membentuk superholding.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan secara tegas menolak pembentukan superholding dengan menghapuskan Kementerian BUMN. Menurutnya, rencana ini merupakan aksi yang 'kebablasan'. Karena, pembentukan superholding ini dikhawatirkan akan menghilangkan kendali negara terhadap BUMN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement