Revisi Aturan Cost Recovery Masih Terganjal Masalah Pajak

Anggita Rezki Amelia
26 Agustus 2016, 18:30
Rig
Katadata

Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) mengalami jalan buntu. Masalahnya Kementerian Keuangan belum sepakat dengan adanya prinsip assume and discharge.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan Kementerian ESDM sudah membahas revisi aturan tersebut bersama dengan Kementerian Keuangan seperti Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pajak, Kamis 25 Agustus 2016. Dalam pertemuan tersebut ada 22 isu yang dibahas.

Advertisement

Dia tidak menyebutkan secara rinci apa saja 22 isu yang dibahas. Ada beberapa hal sudah disepakati dan ada yang belum. Salah satu yang belum disepakati adalah mengenai perpajakan. "Karena dari sisi Direktur Jenderal Pajak itu ada muatan materi Undang-Undang,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/8). (Baca: Pengadilan Pajak Putuskan Keberatan PBB Kontraktor Migas)

Dengan prinsip assume and discharge, minyak dan gas bumi yang didapat kontraktor sudah bersih dan tidak perlu lagi membayar pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi hasil yang didapat pemerintah sudah termasuk pajak.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Teguh mengatakan perlu ada pembicaraan bilateral antara Menteri Keuangan dan Menteri ESDM. Karena hal ini harus diselesaikan dan diputuskan di tingkat menteri. 

Rencananya kedua menteri ini akan bertemu hari ini, tapi acara tersebut batal dan berubah menjadi Senin pekan depan. Awalnya, revisi aturan ini juga bisa selesai pekan ini, sehingga bisa disampaikan ke Sekretariat Negara, Selasa pekan depan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement