Kemenkeu Tak Sepakat Usulan Kementerian ESDM soal Pajak Migas

Anggita Rezki Amelia
29 Agustus 2016, 20:42
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan masih belum sepakat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai prinsip assume and discharge untuk pajak industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal ini terkait dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, prinsip assume and discharge alias bagi hasil bebas pajak tidak langsung harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas). “Intinya kan UU migasnya seperti apa. Jadi nanti satu-satu kami buka. Pokoknya kami mendukung yang sekarang,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/8).

Tapi, Kementerian Keuangan mendukung jika pemungutan pajak tidak dilakukan selama masa eksplorasi migas. Alasannya adalah saat eksplorasi, ada kemungkinan kontraktor tidak berhasil menemukan minyak. Jadi, pemerintah tidak ingin menambahkan beban pungutan pajak kepada kontraktor migas. (Baca: Pemerintah Finalisasi Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas)

Jadi, dengan begitu bisa menggairahkan kegiatan eksplorasi. Ketika eksploitasi, lifting atau produksi siap jual juga bisa meningkat. Saat masa eksploitasi itulah pemerintah akan memungut pajak.

Terkait cost recovery, Mardiasmo mengatakan harus mengacu pada kontrak. "Jangan sampai apa yang tidak boleh masuk cost recovery di dalam kontrak, tapi tetap dicantumkan. Itu nanti kalau tinggi kan dana bagi hasil jadi kecil,” ujar dia.

Mengenai adanya audit berlapis cost recovery, Mardiasmo mengatakan, tergantung bentuk auditnya. Harus ada titik temu antara hasil satu audit dengan yang lainnya. Salah satu contohnya adalah audit kepada pemerintah yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara audit Badan Pemeriksa (BPK) untuk eksternal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...