Sri Mulyani: Kami Tidak Menunda Gaji Guru

Ameidyo Daud Nasution
31 Agustus 2016, 10:40
Sri Mulyani
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemotongan anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun bukanlah penundaan pembayaran gaji. Para guru tetap mendapatkan gaji secara normal.

Pemangkasan tersebut berdasarkan revisi data jumlah guru sehingga nilai anggaran untuk gaji dan tunjangannya disesuaikan. “Tidak benar apabila kami dibilang menunda gaji guru,” kata Sri dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2017 di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 30 Agustus 2016. (Baca: Data Pegawai Berlebih, Dana Tunjangan Guru Dipangkas).

Menurut dia, ada beberapa data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak sesuai. Data termutakhir menyebutkan serapan TPG saat ini hanya 1.221.947 guru dari sebelumnya 1.374.418 guru. Hal itu lantaran sebagian dari mereka ada yang sudah pensiun, bermutasi, atau belum bersertifikat.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo menyatakan telah menemukan ada sisa anggaran TPG sebesar Rp 19,6 triliun di rekening kas daerah. Hal tersebut juga merupakan salah satu alasan mengapa anggaran Rp 23 triliun tersebut ditunda.

Jadi tidak ada pemotongan sama sekali di sini, hanya kami minta optimalisasikan sisa dana TPG untuk bayar di daerah,” katanya.

Pemangkasan tersebut merupakan upaya pemerintah menghemat anggaran dengan menekan belanja negara seiring perkirakan penerimaan negara, terutama dari pajak, tidak dapat tercapai hingga Rp 219 triliun. Untuk itu, perlu dilakukan pengendalian belanja negara, di antaranya penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). (Baca pula: Rawan Gugatan, Pemda Diminta Tak Potong Belanja Modal).

Walau memangkas belanja, pemerintah menyatakan penghematan tersebut dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Secara total, penghematan TKDD pada 2016 diperkirakan Rp 72,9 triliun. Sumber pengurangan diambil dari penghematan alamiah Rp 36,8 triliun dan penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum Rp 19,4 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 16,7 triliun.

Penghematan alamiah berasal dari perkiraan sisa pagu, misalnya DBH Pajak sebesar Rp 4,2 triliun. Hal ini lantaran turunnya perkiraan penerimaan pajak yang harus diikuti dengan penurunan DBH Pajak yang disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara.

Lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 6 triliun. Beberapa daerah memang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran DAK fisik yang berbasis kinerja penyerapan. (Baca juga: Dana Desa Berkurang, Pemangkasan Anggaran Naik Jadi Rp 133,7 Triliun).

Kemudian DAK nonfisik sebesar Rp 23,8 triliun. Termasuk dari DAK nonfisik inilah di antaranya berasal dari dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp 23,4 triliun tadi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...