Kontrak Blok East Natuna Terganjal Skema Bagi Hasil

Anggita Rezki Amelia
1 September 2016, 21:31
Rig
Katadata

Penandatanganan kontrak bagi hasil (PSC) Blok East Natuna masih terganjal besaran bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) yang diterima oleh kontraktor dan pemerintah. Saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan calon kontraktor.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sedang menghitung besaran porsi bagi hasil yang diperoleh dari kontrak Blok East Natuna. Ada beberapa pertimbangan dalam menentukan besaran bagi hasil, di antaranya terkait kandungan karbondioksida (CO2) ada di blok tersebut. (Baca: Pemerintah Siapkan Teknologi Khusus Pengembangan Blok East Natuna).

Kandungan CO2 yang mencapai 72 persen tentu akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan kontraktor. Karena itu, menurut Luhut, besaran bagi hasil harus disesuaikan dengan kesulitan lapangan sehingga tidak bisa lagi hanya mengandalkan skema lama.

Tapi, besaran tersebut masih perlu pembahasan dengan Kementerian Keuangan. “Masalahnya lagi di (Kementerian) Keuangan. Tidak bisa lagi membuat uniform 85:15 begitu atau 80:20, kami mencoba melihat setiap lapangan itu kesulitannya bagaimana dari situ dibicarakan,” kata Luhut usai rapat dengan Komisi Energi DPR di Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Di sisi lain, Luhut juga sudah memanggil ExxonMobil Indonesia pagi tadi untuk mempercepat penandatangan kontrak. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta ExxonMobil bersama pemegang konsorsium lainnya, Pertamina dan PTT Thailand, bisa segera mengoperasikan blok tersebut.

Menteri Koordnator Bidang Kemaritiman ini juga ingin agar gas Blok East Natuna dialokasikan seluruhnya untuk dalam negeri. “Oleh karena itu cost-nya juga bisa turun,” ujar dia. (Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Agar Blok East Natuna Cepat Produksi).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...