Darmin: Wajib Pajak Tak Perlu Takut dengan Satgas Tax Amnesty

Miftah Ardhian
2 September 2016, 18:56
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah memastikan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus tax amnesty bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak. Satgas ini tidak akan memaksa wajib pajak besar ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui tugas dari satgas tax amnesty adalah menghubungi para wajib pajak berpenghasilan besar. Namun, satgas ini hanya mengecek apakah masih ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan.

"Paling tidak dicek. Kalau dia bilang tidak ada (harta yang belum dilaporkan), ya sudah. Kenapa jadi takut," ujar Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/9). (Baca: Jokowi Minta Ditjen Pajak Bentuk Satgas Khusus Tax Amnesty)

Jika wajib pajak yang dihubungi ini merasa sudah melaporkan semua hartanya, maka tidak perlu ikut tax amnesty. Namun, jika masih ada beberapa harta yang tidak dilaporkan, satgas akan menyarankan untuk ikut program ini.

Undang-Undang Pengampunan Pajak memang tidak mengharuskan semua wajib pajak ikut program tax amnesty. Namun, ada sanksi bagi wajib pajak yang selama ini tidak patuh, jika tidak ikut program ini.

Ketika Ditjen Pajak menemukan ada harta yang tidak pernah dilaporkan dan berasal dari penghasilan yang tidak dibayarkan pajaknya. Maka harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan, dikenakan pajak dan denda maksimal sebesar 48 persen dari harta tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak adalah fasilitas yang disediakan oleh negara. Boleh digunakan atau tidak. Payung hukumnya juga menempatkan amnesti pajak sebagai hak yang bisa diambil masyarakat dan bukan kewajiban.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...