Tujuh Alasan SKK Migas Tolak Produksi Blok Cepu Lewati 165 Ribu Bph

Anggita Rezki Amelia
5 September 2016, 17:56
Pekerja Exxon
Katadata

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menolak usulan ExxonMobil Indonesia untuk memproduksi Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu hingga 205 ribu barel per hari (bph). SKK Migas ingin puncak produksi lapangan ini hanya 165 ribu bph.

“Kami tetap 165 ribu bph,” kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (5/8).  

Dia mengatakan setidaknya ada tujuh pertimbangan agar produksinya tidak lebih dari 165 ribu bph. Pertimbangan pertamanya berdasarkan aspek teknis. Perhitungan cadangan Lapangan Banyu Urip versi ExxonMobil lebih optimistis karena belum memperhitungkan vuggy (rongga batuan akibat pelarutan) dan fracture (dual porositas).

Kedua, jika produksi meningkat, maka masa puncak produksinya akan lebih pendek. Perhitungan SKK Migas, kesinambungan puncak produksi 165 ribu bph lebih terjaga yaitu 33 bulan. Sedangkan jika digenjot hingga 205 ribu bph, puncak produksinya hanya akan bertahan lima bulan. (Baca: Pemerintah Kaji Peningkatan Produksi Minyak Blok Cepu)

Ketiga, puncak produksi 165 ribu bph dinilai lebih ekonomis bagi pemerintah, jika dibandingkan dengan 205 ribu bph. Hal ini karena adanya skema bagi hasil sliding scale split. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Harga Minyak (US$ per barel)Bagi Hasil Pemerintah Setelah Pajak (%)Bagi Hasil Kontraktor Setelah Pajak (%)
Harga Minyak <357030
35<=Harga Minyak<407525
40<=Harga Minyak<458020
Harga Minyak >=458515

“Dengan produksi puncak 165 ribu bph, pemerintah akan mendapat pendapatan nilai sekarang (present value) US$ 82 juta lebih tinggi dibandingkan dengan skenario puncak produksi 205 ribu bph,” kata Amien. (Baca: Rencana Peningkatan Produksi Blok Cepu Terganjal Izin Lingkungan)

Keempat, produksi lebih dari 165 ribu bph meningkatkan penerimaan bagian kontraktor atas imbalan dari jatah pemenuhan pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation Fee.  Imbalan DMO dibayarkan pemerintah dengan acuan harga yang ditetapkan Menteri ESDM.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...