OJK Setuju Permudah Lembaga Pengelola Dana Amnesti Pajak

Miftah Ardhian
6 September 2016, 19:07
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mempertimbangkan untuk menambah dan mempermudah lembaga keuangan penampung dana repatriasi atau gateway. Langkah ini untuk memberikan variasi bagi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dalam menemukan investasi yang paling ideal.

Oleh karena itu, OJK terbuka dan menyetujui penambahan gateway selama syaratnya tercukupi. “Kalau mau nambah itu silakan, asal dia memenuhi persyaratan,” kata Muliaman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 6 September 2016. (Baca: Dirjen Pajak Pasang Badan Kalau Target Tax Amnesty Tak Tercapai).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Efek BEI Hamdi Hassyarbaini menyatakan sudah mengusulkan ke Kementerian Keuangan terkait kemudahan bagi perusahaan sekuritas untuk menjadi gateway. Kemudahan tersebut yakni pengurangan nilai Minimal Modal Kerja Bersih disesuaikan (MKBD) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar.

Kriterianya kami permudah agar lebih banyak yang menjadi gateway,” ujar Hamdi.

Meski demikian, usulan ini belum mendapat lampu hijau Kementerian Keuangan, sebab masih membahas usulan tersebut. Karena itu, Hamdi belum bisa memastikan kapan perusahaan sekuritas yang akan menjadi gateway mulai bertambah. (Baca: Bos Indofood Paparkan Keruwetan Pengusaha Ikuti Tax Amnesty).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Indonesia, Pasal Satu menyebutkan ada tiga lembaga keuangan yang berhak menjadi gateway dalam amnesti pajak. Mereka yakni Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Perdagangan Efek.

Melalui gateway tersebut, dana repatriasi akan diinvetasikan minimal tiga tahun di Tanah Air dengan membuka rekening khusus melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah. Pembukaan rekening bisa dilakukan jika wajib pajak telah mendapat surat keterangan telah mendaftar pengampunan pajak. (Baca juga: OJK Larang Dana Repatriasi Dipinjamkan untuk Perusahaan Asing).

Bank persepsi lantas melaporkan pembukaan rekening tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan Pasal lima Peraturan Menteri Keuangan tadi, dana tersebut dapat diinvestasikan ke instrumen yang sudah disediakan pemerintah.

Atas dasar itu, pemerintah menetapkan 77 bank persepsi, 19 perusahaan sekuritas, dan 18 perusahaan manajer investasi sebagai gateway. Adapun BEI mensyaratkan tiga hal bagi perusahaan sekuritas yang ingin menjadi gateway: memiliki MKBD Rp 75 miliar, memiliki laba bersih yang terus terjaga, dan tidak pernah terlibat permasalahan yang menyebabkan suspensi dari BEI.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...