Tak Lapor Dana Repatriasi, Izin Bank Bakal Dicabut

Ameidyo Daud Nasution
7 September 2016, 09:58
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bank persepsi wajib melaporkan pergerakan dana repatriasi yang diterimanya dalam program pengampunan pajak. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka bank bisa terkena sanksi, termasuk pencabutan izin sebagai gateway atau pintu masuk dana tax amnesty itu.

"Apabila tidak disampaikan akan ada sanksinya, mulai dari teguran hingga pencabutan izin sebagai gateway," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiesteadi di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 6 September 2016. (Baca juga: OJK Setuju Permudah Lembaga Pengelola Dana Amnesti Pajak)

Kewajiban melapor tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2016 yang baru saja keluar. Intinya, bank persepsi wajib melaporkan kegiatan yang terjadi di rekening khusus milik wajib pajak. Laporan harus berisi tiga hal yaitu pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus, pembukaan rekening di bank persepsi dari gateway untuk investasi, dan laporan ketika instrumen investasi dipindahkan ke dalam rekening dari gateway.

Nantinya laporan akan diserahkan kepada Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) Ditjen Pajak. Selanjutnya, KPDE akan menyerahkan perkembangan kegiatan pengalihan dana kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. "Diserahkan dalam bentuk manual ataupun online," kata Ken.

Sebelumnya, ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menyebutkan ada celah untuk mencurangi penggunaan dana repatriasi yang diprediksi Bank Indonesia bakal mencapai Rp 560 triliun, atau dalam hitungan pemerintah menembus Rp 1.000 triliun tersebut. Misalnya, dana yang disimpan di perbankan dalam bentuk deposito dialirkan kembali melalui kredit kepada perusahaan asing. Padahal, semestinya dana itu digunakan untuk mendukung perusahaan dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...