Menteri Hukum Pastikan Arcandra Kini Masih Berstatus WNI

Maria Yuniar Ardhiati
7 September 2016, 14:00
Menteri ESDM Arcandra
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah memastikan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) Arcandra Tahar. Kepastian tersebut membuat peluang Arcandra kembali menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semakin terbuka lebar.

Menurut Yasonna, Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) pada pertengahan Agustus lalu. Hal itu berdasarkan dokumen Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016.

Keputusan itu pun telah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 31 Agustus lalu.  (Baca: Arcandra Berpeluang Menjabat Kembali Menteri ESDM)

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menilai Arcandra tetap menjadi WNI hingga saat ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Archandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless,” kata Yasonna dalam penjelasan tertulisnya saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Sementara itu, dalam rapat tersebut, Yasonna mengakui jika mengacu kepada Undang-Undang Kewarganegaraan maka Arcandra otomatis kehilangan status WNI saat menjadi warga negara AS. Sebab, Indonesia tidak mengakui prinsip dwikewarganegaraan.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...