Pemerintah Jamin Pendanaan dan Kelayakan Proyek Pembangkit 35 GW

Ameidyo Daud Nasution
7 September 2016, 13:27
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA
Saat ini Pembangkit Listrik Suralaya masih yang terbesar di Indonesia dan mensuplai kebutuhan listrik nasional hingga 20 persen.

Di Cina, dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Ahad lalu, Presiden Joko Widodo mengajak negara-negara tersebut ambil bagian dalam proyek infrastruktur Indonesia. Peningkatan sarana dasar ini akan mempercepat gerak ekonomi dalam negeri sehingga memunculkan efek ikutan bagi negara lainnya.

Berbarengan dengan itu, pemerintah melansir Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Di sini, pemerintah menanggung megaproyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (35 GW) yang digarap PT Perusahaan Listrik Negara.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan percepatan proyek infrastruktur ketenaglistrikan,” demikian pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut. (Baca: Jokowi Ajak Negara G20 Garap Proyek Infrastruktur Indonesia).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Robert Pakpahan menjelaskan aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan. PMK memberikan kepastian jaminan pinjaman yang diperoleh PLN maupun jaminan kelayakan usaha.

Dengan demikian, kata Robert, akan membuat proyek pembangkit 35 GW semakin menarik dari sisi pembiayaan. “Misal PLN dapat pinjaman dari lender, kami pastikan pinjaman tersebut dapat jaminan dari pemerintah,” kata Robert di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 September 2016. (Baca: PLN Buka Lelang Dua Pembangkit Listrik Non-BBM).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...