Hasil Minim, Dirjen Pajak Tak Minta Perpanjang Waktu Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Martha Ruth Thertina
8 September 2016, 10:32
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi
Arief Kamaludin|KATADATA

Perolehan dana hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga kini masih jauh di bawah target. Namun, pemerintah belum berencana memperpanjang periode pertama waktu pemberlakuan amnesti pajak melalui penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (perpu).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiesteadi menegaskan, pemerintah maish menjalankan program amnesti pajak sesuai rencana awal. “Belum ada niatan buat Perpu, dari Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) juga tidak ada omongan,” katanya di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut Ken, pihaknya lebih baik mengikuti ketentuan waktu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dengan begitu, perolehan duit tebusan bisa makin besar ke depan. “Kami lebih baik sesuai timeline yang ada wong tebusannya nanti lebih gede,” ujarnya.  (Baca juga: Sri Mulyani Akui Waktu Penerapan Tax Amnesty Terburu-buru)

Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan tax amnesty meningkat sesuai periode pelaksanan. Ada tiga periode waktu yaitu Juli - September 2016, Oktober - Desember 2016, dan Januari - Maret 2017.  Tarif terendah berlaku pada periode pertama yaitu dua  persen dan terus meningkat hingga ada yang mencapai 10 persen pada periode terakhir.

Mengacu data Direktorat Jenderal Pajak hingga Rabu (7/9) lalu, total tebusan tax amnesty baru mencapai Rp 5,3 triliun dari deklarasi harta yang sebesar Rp 247 triliun. Padahal pemerintah menargetkan tebusan Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2016. (Baca juga: Dirjen Pajak Pasang Badan Kalau Target Tax Amnesty Tak Tercapai).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...