Empat Insentif dalam Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Migas

Anggita Rezki Amelia
9 September 2016, 17:07
Blok migas
Katadata

Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satu pokok perubahan dalam aturan itu adalah pemberian insentif untuk menggairahkan investasi hulu migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, pengaturan insentif pada kegiatan usaha hulu migas tidak berupa insentif kredit saja. “Tapi dapat meliputi antara lain imbalan Domestic Market Obligation fee, depresiasi dipercepat dan tax holiday,” kata dia saat berbicang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).

Advertisement

(Baca: Pemerintah Beri Insentif Melalui Revisi Aturan Cost Recovery)

Selain itu, insentif bisa berupa perubahan perpajakan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pemberlakuan kembali prinsip assume and discharged pada kegiatan usaha hulu migas. Dengan prinsip tersebut maka kontraktor migas tidak akan dikenakan pajak tidak langsung.

Saat ini baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibebaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014. “Kami usulkan pada saat eksplorasi pajak impor, Pajak Pertambahan Nilai juga dibebaskan karena saat eksplorasi kan ada beberapa alat yang diimpor,” ujar dia.  

Wiratmaja juga mengatakan, revisi aturan itu juga perlu memuat penegasan pemberlakuan prinsip pengembalian biaya operasi berbasis blok atau block basis pada kegiatan usaha hulu migas. Selain itu, meninjau kembali biaya operasi mana saja yang dapat dikembalikan. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

Revisi aturan itu juga harus mengedepankan ketentuan kontrak kerjasama sebagai dasar dalam penyelesaian perhitungan perpajakan kegiatan usaha hulu migas. Selain itu, penegasan ketentuan pada kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya rancangan perubahan PP 79/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya kontrak kerjasama tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement