Ingin Tarif Rendah, Surat Pernyataan Tax Amnesty Bisa Dicicil

Martha Ruth Thertina
Oleh Martha Ruth Thertina - Ameidyo Daud Nasution
9 September 2016, 08:00
Tax Amnesty
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

(Update: Revisi pada paragraf ke-3 dan 5) 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan wajib pajak yang belum siap secara adminstrasi ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) masih bisa dapat tarif tebusan rendah. Ini menanggapi adanya usulan pengusaha yang meminta perpanjangan periode I tax amnesty yang tarifnya rendah.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak masih bisa mendapatkan tarif rendah, jika menyampaikan SPH pada periode I. Harta yang diungkap dalam SPH ini bisa hanya sebagian dan uang tebusan yang dibayar pun hanya untuk harta yang dilaporkan tersebut.

Sebagian harta lagi yang belum diungkap dalam SPH pertama, bisa dilakukan pada SPH kedua. Jangka waktu penyampaiannya bisa dilakukan sebelum 31 Maret 2017. Penyampaian SPH kedua ini masih menggunakan tarif tebusan yang sama dengan SPH pertama. (Baca: Hasil Minim, Dirjen Pajak Tak Minta Perpanjang Waktu Tax Amnesty)

(Revisi: Kalimat "Penyampaian SPH kedua ini masih menggunakan tarif tebusan yang sama dengan SPH pertama", diganti menjadi "Tarif yang digunakan untuk SPH kedua dan ketiga mengikuti tarif periode pada saat SPH lanjutan disampaikan.")

“Kalau mau mengejar tarif terendah 2 persen sampai akhir September ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPH pertama untuk sebagian harta tambahan saja, sedangkan pengungkapan harta tambahan selebihnya bisa di SPH kedua,” Kata Hestu kepada Katadata, Kamis (8/9).

Dia mengatakan penyampaian SPH ini bisa dicicil tiga kali. Ketentuan ini diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kemudian pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016.

(Revisi: Penjelasan tambahan dari Hestu: SPH itu boleh disampaikan sampai tiga kali. Kalau mau mengejar tarif terendah 2 persen sampai akhir September ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPH pertama untuk sebagian harta tambahan saja. Sedangkan pengungkapan harta tambahan selebihnya bisa di SPH kedua atau ketiga nanti. Tarifnya mengikuti tarif pada periode disampaikannya SPH kedua dan ketiga, tapi hanya untuk tambahan harta bersih yang diungkapkan dalam SPH kedua dan ketiga.)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement