Jokowi Belum Pasti Angkat Kembali Arcandra Jadi Menteri

Safrezi Fitra
12 September 2016, 10:00
Jokowi
Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah mendapatkan laporan mengenai perkembangan terbaru soal  status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Laporan ini didapat langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly.

"Sudah dilaporkan ke saya oleh Menkumham dalam bentuk surat tertulis bahwa Pak Arcandra sudah diberikan paspornya," kata Jokowi dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Banten, Minggu (1/9).

Advertisement

Meski demikian, dia mengaku belum melihat lebih detail surat tersebut. Jokowi pun mengatakan masih akan mempelajari lebih lanjut proses Arcandra bisa mendapatkan kembali status kewarganegaran Indonesia dan bagamana  proses perpindahan status kewarganegarannya.

"Jadi saya belum melihat secara detail prosesnya seperti apa, Pak Arcandra pun belum saya panggil sampai saat ini," ujarnya. (Baca: Menteri Hukum Pastikan Arcandra Kini Masih Berstatus WNI)

Ketika ditanya apakah ada kesempatan bagi Arcandra untuk kembali diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jokowi belum bisa memastikannya. Dia hanya menjawab, sampai saat ini dirinya akan melihat terlebih dahulu masalah yang berkaitan dengan proses kewarganegarannya.

"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan," ucap Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyatakan Arcandra Tahar berpeluang besar untuk kembali menjabat Menteri ESDM. Terlebih dengan adanya kepastian mengenai status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dari Menhukham.

(Baca: Wapres JK Nilai Arcandra Berpeluang Jabat Lagi Menteri ESDM)

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kepastian status kewarganegaraan Indonesia (WNI) Arcandra Tahar membuat peluangnya menjabat kembali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semakin terbuka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement