Apindo Tuding Singapura Sengaja Resahkan Peserta Tax Amnesty

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Martha Ruth Thertina
16 September 2016, 16:17
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengunjung acara sosialisasi program pengampunan pajak membeludak di Kemayoran, Jakarta.

Langkah otoritas Singapura memeriksa dana orang Indonesia di negaranya yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), menuai reaksi keras di dalam negeri. Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter menuding, otoritas perbankan Singapura sengaja memantik kekhawatiran para peserta amnesti pajak agar tidak memindahkan dananya ke Indonesia.

Menurut Chris, otoritas Singapura sengaja mengumumkan ke media massa tentang pelaporan nama-nama nasabah yang mengikuti  program pengampunan pajak ke kepolisian. Padahal, pelaporan itu lazim dilakukan dalam sistem keuangan perbankan, sepanjang bukan sebuah pengaduan.

“Orang yang tidak terlalu mengerti, jadi khawatir, padahal tidak masalah,” kata Chris kepada Katadata, Jumat (16/9). Gara-gara informasi soal perlaporan tersebut, Chris menduga, nasabah asal Indonesia yang khawatir bakal memilih hanya melakukan deklarasi saat ikut tax amnesty meski kena tarif tebusan dua kali lipat. Sebab, mereka khawatir jika mengejar tarif rendah dengan melakukan repatriasi, transaksi mereka bakal dilaporkan bank di Singapura ke kepolisian.

(Baca juga: Jegal Tax Amnesty, Singapura Berdalih Cuma Cek Dana Mencurigakan)

Agar kekhawatiran tersebut tidak berlarut-larut, Chris berpendapat, Direktorat Jenderal Pajak perlu menjelaskan soal pelaporan tersebut. “Perlu dijelaskan bahwa itu sifatnya pelaporan. Di sini juga ada (ketentuan serupa). Nasabah transfer US$ 10 ribu, bank harus lapor ke PPATK. Bukan mengadukan, dia melaporkan,” ujarnya.

Ia pun menduga, hal itu dilakukan karena perbankan Singapura terancam oleh penarikan dana nasabah asal Indonesia yang ingin mengikuti program tax amnesty. “Otomatis ini akan menggoncang perbankan Singapura, karena  ada dana besar keluar dalam waktu pendek.”

Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak per 15 September 2016, deklarasi harta luar negeri dan repatriasi terbanyak memang berasal dari Singapura. Nilai deklarasi harta dari negara tersebut mencapai Rp 103,16 triliun atau 74,51 persen dari total harta deklarasi luar negeri. Sedangkan repatriasinya mencapai Rp 14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...