Tanpa Terobosan, Industri Minyak Hanya Bertahan hingga 2030

Anggita Rezki Amelia
21 September 2016, 19:34
Rig
Katadata

Produksi minyak bumi yang terus menurun dari tahun ke tahun menjadi sorotan pemerintah. Jika tidak ada terobosan, industri minyak di Indonesia tidak akan bertahan lama.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja, jika tidak ada usaha lebih, produksi minyak Indonesia hanya tersisa 100 ribu barel per hari (bph) 14 tahun yang akan datang.  “Apabila tidak dilakukan terobosan, industri minyak di Indonesia hanya akan bertahan hingga 2030,” kata Wiratmaja dalam situs resminya, Rabu, 21 September 2016. 

Adapun kondisi gas bumi sedikit lebih baik. Tapi dari sisi perolehan rupiah akan turun. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat berdiskusi untuk mengatasinya agar produksi migas kembali meningkat. (Baca: Tak Ada Proyek Besar, Lifting Minyak Anjlok 40 Persen Hingga 2020).

Wiratmaja mengatakan ada lima filosofi dalam pengelolaan energi. Pertama adalah ketersediaan. Pemerintah harus menjaga pasokan energi di berbagai daerah, termasuk di wilayah perbatasan. (Baca: Fokus Penggunaan LNG untuk Wilayah Timur).

Kedua, kemudahan akses ke masyarakarat. Pemerintah harus berupaya keras agar energi tersedia di tempat yang mudah dijangkau. Sebagai contoh, kurangnya agen atau pangkalan LPG di suatu daerah dapat menyebabkan kelangkaan.

Ketiga, terjangkau. Wirat mengatakan menjadi tugas bersama menetapkan harga energi yang dapat terbeli masyarakat. Keempat, ketersediaan energi dapat keberlanjutan sehingga memudahkan masyarakat.

Kelima, penyederhanaan. Saat ini, pemerintah sedang berupaya mempermudah perizinan di sub sektor migas. Menurut Wirat, investor menilai perizinan di Indonesia sangat ruwet, terutama di hulu migas, mulai dari perizinan, pengeboran hingga produksi memakan waktu 16 tahun. Sementara di negara-negara lainnya, jauh lebih cepat. (Baca: 2016, ESDM Targetkan Perizinan Sektor Energi Hanya 10 Izin).

Oleh karena itu, pemerintah menyederhanakan perizinan migas dari yang semula 104 izin menjadi 42 dan tahun ini sedang diproses menjadi hanya enam izin. Diharapkan izin ini dapat disederhanakan lagi menjadi hanya tiga izin. “Mohon dipahami, ini bukan memotong izin, hanya menyederhanakan.  Hal-hal yang kurang signifikan, kita tidak perlukan lagi,” ujar Wirat.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...