Percepat Sertifikasi Tanah Rakyat, Pemerintah Gandeng Swasta

Miftah Ardhian
22 September 2016, 10:10
Tanah lahan
Donang Wahyu|KATADATA

Pemerintah sedang berupaya mempercepat program sertifikasi tanah rakyat. Salah satu caranya dengan menggandeng pemerintah daerah serta pihak swasta. Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap bisa mengurangi persoalan sengketa lahan dan memudahkan rakyat mencari modal usaha ke bank.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, baru sekitar 40 persen lahan yang tercatat dan bersertifikat. “Targetnya sampai 2019, ada 20 juta hektare lahan terserifikasi," katanya di Jakarta, Rabu (21/9). (Baca: Lima Langkah Perbesar Akses Masyarakat ke Perbankan)

Untuk mempercepat sertifikasi tanah, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, memperbanyak juru ukur tanah. Saat ini, BPN hanya memiliki 2.000 juru ukur, itu pun sebagian besarnya sudah menjadi pejabat di BPN.

Alhasil, Sofyan memperkirakan hanya tersisa 700 juru ukur. Untuk mengatasi kekurangan sumber daya tersebut, pemerintah berencana mengundang pihak swasta untuk menjadi juru ukur yang berlisensi. Pemerintah menargetkan ada 10 ribu sampai 15 ribu orang juru ukur dalam waktu 5 sampai 10 tahun ke depan. Pemberian lisensi akan dilakukan melalui proses seleksi ketat oleh BPN.

Langkah kedua, pemerintah akan merekrut pengumpul data yuridis. Tujuannya untuk mengecek keabsahan klaim pemilik tanah. Langkah terakhir, pemerintah akan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membantu rakyat miskin membayar pembuatan sertifikat serta biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sofyan mengakui, selama ini biaya BPHTB menghambat rakyat untuk memiliki sertifikat tanah. Sebab, pemilik tanah harus merogoh kocek cukup dalam, yaitu 5 persen dari nilai tanah. Padahal, biaya pembuatan sertifikat hanya sebesar Rp 300 ribu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...