Peserta Amnesti Membeludak, Ditjen Pajak Tetapkan Kondisi Luar Biasa

Miftah Ardhian
29 September 2016, 15:55
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan Keadaan Luar Biasa (KLB) bagi pelayanan program pengampunan pajak (tax amnesty). Keputusan itu berdasarkan kondisi membeludaknya para peserta amnesti pajak yang mendaftar dan mendatangi kantor-kantor pajak pada Kamis ini (29/9) atau dua hari menjelang berkahirnya periode pertama program amnesti pajak.

Para peserta amnesti telah mendatangi kantor-kantor pajak sejak pukul 5 pagi. Kantor pajak pun dipadati antrian peserta amnesti pajak. Alhasil, para peserta dikahwatirkan tidak akan bisa ditangani dalam dua hari tersisa ini jika menggunakan prosedur standar penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH).

Berdasarkan kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, Ditjen Pajak menetapkan KLB pelayanan pajak sejak pukul 12.30 WIB, Kamis siang. Ada beberapa prosedur dalam KLB tersebut. Pertama, peserta yang datang dapat menyampaikan SPH tapi petugas pajak tidak meneliti rincian surat tersebut.

(Baca: Deklarasi 20 Persen dari PDB, Tax Amnesty Indonesia Cetak Rekor)

Kedua, petugas pajak tidak akan langsung mengunggahnya ke sistem online. Ketiga, peserta amnesti akan memperoleh tanda terima sementara. "Tanda terima sementara ini sebagai bukti sudah menyampaikan SPH, tapi belum sah," kata Hestu dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Kamis (29/9). 

Dengan begitu, prosesnya bisa dipercepat. Hestu memperkirakan, proses itu hanya memakan waktu maksimal 5 menit bagi setiap peserta amnesti. "Jadi bisa dipercepat sehingga yang mengular (antrian) tadi bisa cepat tertangani."

Meski menerapkan pelayanan dalam kondisi KLB, prosedur penerimaan SPH tersebut tetap mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan Harta.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...