Beberapa Poin Revisi Cost Recovery Dinilai Tak Menarik Investor

Anggita Rezki Amelia
30 September 2016, 20:13
Rig Minyak
Katadata

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 mendapat sorotan investor. Aturan ini membahas biaya operasi yang dapat dikembalikan alias cost recovery dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Beberapa poin yang akan ada di revisi dinilai tidak menarik bagi industri migas.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association Marjolijn Wajong mengatakan meski ada beberapa hal positif, tapi ada dua hingga tiga poin yang belum disepakati oleh pelaku industri migas. “Yang pemerintah tawarkan tidak membuat iklim investasi menarik. Karenanya kami akan bicara lagi,” kata Marjolijn di Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.

Menurut Marjolijn, seharusnya revisi aturan tersebut bisa membuat pelaku usaha tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Di sisi lain, investor memiliki pilihan di tempat lain untuk menaruh duitnya jika memang Indonesia tidak menarik lagi. (Baca: Investasi di Blok Eksploitasi Turun 22 Persen dari Tahun Lalu)

Namun, dia belum menyampaikan seara detail poin yang masih mengganjal. Yang jelas, untuk menarik investasi di sektor hulu migas, setidaknya ada dua faktor yakni keekonomian dan ketaatan pada kontrak.

Mengenai masalah pajak, dalam aturan tersebut juga tidak semua dibebaskan. “Ada beberapa yang menurut mereka tidak bisa, misalnya retribusi daerah. Tapi mereka memang memberikan untuk eksplorasi,” ujar dia. (Baca: Cost Recovery Direvisi, Investasi Migas di Indonesia Selevel Malaysia).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...