Usut Korupsi Keuangan Negara, BPK Bentuk Unit Audit Investigasi

Ameidyo Daud Nasution
3 Oktober 2016, 14:44
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk sebuah unit khusus untuk mematangkan proses investigasi terhadap laporan keuangan negara.  Unit khusus ini setara dengan Eselon I. 

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Slamet Kurniawan mengatakan, unit ini bersifat adhoc dan bertugas secara khusus menginvestigasi apabila ada laporan keuangan berpotensi menyimpang (fraud) dan merugikan keuangan negara. Sebelumnya, pemeriksaan investigatif BPK berada dalam sebuah Eselon I yang berperan secara teknis.

Menurut Slamet, melalui pendirian unit khusus setara Eselon I ini maka penyimpangan dalam keuangan negara bakal lebih cepat ditindaklanjuti oleh para penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan penilaian menyimpang atau tidak akan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan hasil audit investigasi.

(Baca: Pemilihan Berjalan Mulus, Komposisi Anggota BPK Tak Berubah)

Apabila Direktorat tersebut menyatakan ada indikasi penyimpangan maka BPK akan meneruskan laporan tersebut kepada penegak hukum. "Jadi hasilnya lebih matang untuk dikirimkan dan berkoordinasi dengan penegak hukum," kata Slamet saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Senin (3/10).

Rencana BPK tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Slamet menyatakan, Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi akan memimpin unit khusus audit investigasi tersebut.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...