Revisi Aturan Cost Recovery Hanya untuk Kontrak Baru Migas

Anggita Rezki Amelia
5 Oktober 2016, 19:40
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah dan pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) mulai menemukan titik temu dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dikembalikan dan pajak penghasilan di hulu migas. Salah satu poin penting dari pembahasan itu adalah masa berlaku revisi aturan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, selama ini revisi aturan tersebut tertunda karena masih ada masalah dalam ketentuan peralihan. Padahal, Menteri ESDM menginginkan agar aturan itu segera selesai. (Baca: Investor Migas Belum Puas Hasil Revisi Aturan Cost Recovery)

Para pelaku industri migas ini masih mempertanyakan masa peralihan pemberlakuan revisi PP 79/2010. Alasannya, sebelum adanya aturan tersebut, masih ada kontrak bagi hasil yang menganut prinsip assume and discharge.

Jadi, perlu adanya kejelasan melalui revisi aturan itu apakah prinsip assume and discharge masih berlaku. “Tadi sudah diputuskan, untuk kontrak-kontrak yang ditandatangani setelah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sampai dengan dikeluarkannya PP 79/2010 itu, masih menganut prinsip assume and discharge. Jadi tidak berlaku surut untuk ke depan,” kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/10).

Alasan pemerintah tidak memberlakukan aturan PP 79/2010 itu untuk kontrak lama, menurut Teguh, lantaran kontrak yang sudah berjalan harus dihormati. Apalagi dalam kontrak tersebut ada tandatangan pemerintah. Artinya, pemerintah memang menyetujui adanya konsep assume and discharge. (Baca: Pangkas Izin Migas di Daerah, Harus Merevisi Banyak Undang-Undang)

Selain itu, pelaku industri migas juga masih mengeluhkan adanya pajak dan retribusi di daerah. Tapi, pajak dan retribusi tersebut memang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Alhasil, keluhan itu tidak bisa diakomodasi dalam revisi PP 79/2010. 

Ada juga mengenai perizinan. “Tapi perizinan itu belum tentu bentuknya PP. Jadi kalau untuk perizinan jadi Peraturan Menteri ESDM, ya kita perbaiki peraturan menterinya,” ujar dia.

Sementara itu, Presiden General Manager Total E&P Indonesie Hardy Pramono mengatakan, dengan revisi aturan ini, pelaku industri ingin membantu pemerintah dan negara untuk tetap menjaga iklim investasi. Dengan begitu, investor yang sudah ada di sini tidak hengkang. (Baca: Investasi Hulu Migas Semester I-2016 Turun 27 Persen)

Hardy juga mengatakan, pemerintah sudah sepakat tidak menerapkan aturan tersebut pada kontrak lama, sehingga bisa dihormati. “Sudah mengerucut semoga cepat dikeluarkan. Kalau kontrak eksisting tetap, artinya (pemerintah) respek terhadap kontrak,” ujar dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...