DPR Bahas Opsi Penghapusan Hukuman Penjara dalam UU Migas

Anggita Rezki Amelia
11 Oktober 2016, 20:04
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Salah satu poin yang tengah dibahas adalah penghapusan hukuman penjara terhadap tindak pidana dalam kegiatan industri migas.

Untuk membahas opsi tersebut, Komisi Energi ini mengundang tiga ahli hukum, yaitu Muladi, Ganjar Laksmana Bonaprapta dan Andi Hamzah.  Mereka hadir dalam rapat tertutup Komisi Energi DPR selama 2,5 jam di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (11/10). (Baca: Revisi Undang-Undang, DPR Belum Bulat Sikapi Status SKK Migas)

Advertisement

Gandjar, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, mengatakan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 memang perlu direvisi karena ada beberapa hal yang sudah tidak relavan lagi. Contohnya mengenai ketentuan pidana dalam Pasal 51 hingga 58 Undang-Undang Migas. Hukumannya bisa berupa denda dan penjara yang bervariasi mulai dari 1 tahun hingga paling lama 6 tahun.

Menurut Gandjar,  hukuman kurungan tersebut dapat ditiadakan dalam revisi UU Migas. "Sebab secara umum ini pelanggaran administratif. Tidak tepat dengan sanksi pidana penjara, apalagi sampai enam tahun," katanya kepada Katadata di sela-sela rapat.

Ia mengusulkan, pelanggar UU Migas lebih baik dijatuhi hukuman denda seberat-beratnya. Bahkan, jika perlu pelakunya dimiskinkan sehingga aset yang dimiliki pelaku dari tindakan pidana tersebut habis. "Orang punya duit itu tidak takut dipenjara. Kalau dia dipenjara duitnya bisa berlaku, tapi begitu izinnya dicabut perusahaan ditutup dan hartanya dirampas itu dia pusing kan," kata Gandjar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement