Kementerian Keuangan Akan Periksa Laporan Tidak Wajar SKK Migas

Ameidyo Daud Nasution
11 Oktober 2016, 10:53
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atas temuan Rp 5,12 miliar dalam pemberian bantuan kedinasan untuk alat komunikasi pekerja dan pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga akan membicarakannya dengan SKK Migas.

Menurut dia, hal tersebut masih sesuai dengan tugas Kementerian sebagai bendahara negara. “Nanti BPK menginfokan ke Kementrian Keuangan, SKK juga. Kami sesuaikan dengan tugas kami,” kata Askolani usai rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016. (Baca: BPK Nilai SKK Migas Bersalah Tunjuk Konsultan Asing Blok Masela).

Temuan tersebut merupakan bagian dari audit BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2016, khususnya yang terkait dengan SKK Migas. Melalui audit tersebut, lembaga tinggi negara itu memvonis SKK Migas dengan opini tidak wajar (TW), setelah empat tahun sebelumnya mengantongi penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).

Di antara indikator yang disuguhkan yaitu terungkapnya 12 temuan yang memuat 13 permasalahan dalam sistem pengendalian internal (SPI). Satua di antaranya yaitu pemberian bantuan alat komunikasi ini yang terjadi pada 2015. Tindak tersebut dianggap memboroskan keuangan negara senilai Rp5,12 miliar. (Baca: Simpan Banyak Masalah, BPK Vonis Laporan SKK Migas Tidak Wajar).

Menurut BPK, masalah itu terjadi karena SKK Migas dalam memberikan biaya komunikasi belum mengacu kepada benefit pekerja. “Dan tidak secara spesifik mengajukan izin prinsip remunerasi dan benefit kepada Menteri Keuangan,” demikian BPK menyimpulkan temuannya.

Atas hal tersebut, Askolani mengatakan ada hal-hal teknis di SKK Migas yang tidak dapat diatur oleh Kementerian Keuangan. Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pemberian alat komunikasi tersebut masuk di dalam hal teknis. (Baca: Divonis BPK Tidak Wajar, SKK Migas: Itu Opini Paling Tidak Baik).

Mereka ada ketetapannya dari zaman lama, tapi tidak diatur khusus oleh Menkeu,” katanya.

Secara umum, dia memastikan akan memeriksa hal tersebut lantaran anggaran SKK Migas masih berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian akan menggunakan hasil laporan BPK sebagai petunjuk utama apakah ada alokasi anggaran yang tidak sesuai, terutama terkait audit untuk belanja pegawai atau barang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...