KPK dan Auditor Perlu Awasi Pengalihan Pembayaran Proyek

Ameidyo Daud Nasution
11 Oktober 2016, 12:08
infrastruktur
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah diminta melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi pengalihan pembayaran belanja modal. Salah satu risiko carry over itu yakni mark up pada tahun depannya.

Ekonom Maybank Indonesia Juniman menyatakan pengalihan pembayaran belanja modal sebenarnya telah dijalankan pada masa Orde Baru. Ketika itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun berikutnya menjadi bengkak.

Advertisement

“Harus ketat pengawasan dan standar appraisal-nya. Kalau tidak, akan ada mark up. Makanya BPKP, BPK, serta KPK harus mengawasi,” kata Juniman kepada Katadata, Senin, 10 Oktober 2016. (Baca: Belanja Dipotong, Pembiayaan Proyek Prioritas Dialihkan ke 2017).

Dia juga menyoroti kemampuan kontraktor penggarap proyek infrastruktur pemerintah. Kontraktor besar dengan kempuan finansial kuat akan bisa menalangi biaya proyek prioritas pemerintah. Sebaliknya, apabila kontraktor tidak dapat menalangi akan menjadi masalah.

Apabila risiko tersebut dapat dimitigasi oleh pemerintah, hal ini bisa menjadi alternatif pembiayaan yang baik. Dengan demikian proyek-proyek infrastruktur prioritas akan berjalan dan memunculkan efek domino lainnya. “Asal manajemen fiskalnya ketat maka ini akan bagus,” katanya.

Selain carry over anggaran, Juniman juga menyoroti sistem ijon di mana pemerintah menerbitkan obligasi tahun ini namun untuk belanja tahun depan. Hal ini masih baik selama penggunaannya digunakan untuk hal-hal produktif dan terencana bagi belanja modal. (Baca juga: PUPR Siapkan Daftar Proyek Infrastruktur Penampung Dana Repatriasi).

Baik carry over maupun mengijon anggaran bisa memacu belanja modal. Namun Juniman menyoroti kemampuan pemerintah dalam memacu penerimaan agar dapat menganggarkan pembayaran proyek yang telah dikerjakan pada tahun sebelumnya.

Apabila penerimaan seret, hal ini dapat berdampak kepada alokasi anggaran lainnya yang digunakan untuk membayar utang proyek tersebut. “Pre funding juga tidak masalah asalkan dari penerimaan dia masuk dan dari awal diatur rapih untuk apa,” katanya. (Lihat pula: Kemenhub Siapkan Pemotongan Anggaran Hingga Rp 3,5 Triliun).

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan model carry over tidak akan membebani anggaran 2017. Dengan catatan, kementerian dan lembaga betul-betul memetakan program prioritas yang harus didahulukan agar selesai lebih cepat. “Tidak ada istilah anggaran 2017 terbebani.”

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement