Serikat Pekerja Klaim BPK Dukung Hak Penuh Pekerja SKK Migas
Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) mengklaim bahwa Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) mendukung seluruh hak pekerja seperti saat masih berbentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas). Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Dedi Suryadi, kesepakatan itu diperoleh setlah bertemu BPK terkait temuan lembaga itu yang memberikan opini tidak wajar ke SKK Migas.
Pertemuan kedua pihak dilakukan pada Selasa sore, 11 Oktober 2016, di kantor BPK. Pengurus Serikat Pekerja diwakili oleh Dewan Pembina SKK Migas Elan Biantoro, Sekjen SP SKK Migas Yapit Saptaputra, Ketua Bidang Komunikasi Bambang Dwi Djanuarto, Ketua Bidang Advokasi Indra Wardhana ,dan anggota Serikat Pekerja Syaifudin. Mereka diterima oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII Abdul Latief dan tim yang bertugas memeriksa SKK Migas.
Dedi Suryadi mengatakan pertemuan itu berjalan baik. BPK mengemukakan perhatian yang sama dengan Serikat Pekerja, yaitu mengenai status kelembagaan SKK Migas yang sifatnya masih sementara tapi sudah berjalan empat tahun. (Baca: BPK Nilai SKK Migas Bersalah Tunjuk Konsultan Asing Blok Masela).
”BPK serta SP SKK Migas sama-sama sepakat mendesak agar pemerintah dan DPR segera menetapkan status kelembagaan SKK Migas yang permanen,” kata Dedi melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Status lembaga SKK Migas penting dalam menentukan mekanisme anggaran yang akan digunakan. Saat ini, SKK Migas diminta untuk menggunakan mekanisme anggaran mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi, menurut Dedi, mekanisme APBN dalam anggaran operasional SKK Migas menyalahi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Energi Noomor 09 Tahun 2013.