Majelis BPK Vonis Harry Azhar Bersalah Sejak Awal September

Martha Ruth Thertina
13 Oktober 2016, 20:16
Jokowi
Edi | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Ketua BPK Harry Azhar Azis menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2016 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 5 Oktober 2016.

Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menjatuhkan vonis kepada Ketua BPK Harry Azhar Azis pada awal September lalu. Harry dinilai telah melanggar etika karena pernah memiliki perusahaan cangkang, Sheng Yue International Limited, di British Virgin Island.

“Majelis Kehormatan Kode Etik telah menyidangkan Bapak Harry Azhar Azis berdasarkan pengaduan masyarakat, dan menjatuhkan hukuman teguran tertulis,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman kepada Katadata, Kamis (13/10).

Sesuai Peraturan BPK, kata Yudi, Keputusan Majelis Kehormatan bersifat final dan mengikat. Keputusan diambil majelis setelah memeriksa pengadu dan bukti-bukti yang ada, baik yang diperoleh dari pengadu maupun langsung didapat Majelis. Seingatnya, keputusan itu diambil awal September lalu. (Baca juga: Muncul di Panama Papers, Ketua BPK Langgar 3 Pasal)

Sayangnya, Yudi enggan menjelaskan isi teguran tertulis itu. “Itu sudah substansi  dan kewenangan Majelis,” ucapnya. Beberapa Anggota Majelis Kehormatan yang dihubungi Katadata juga enggan bicara dan menyerahkan penjelasan soal ini kepada Yudi. Yang jelas, “Sesuai Peraturan BPK tentang kode etik, hukuman tertulis tidak mempengaruhi jabatan beliau sebagai Ketua BPK,” kata Yudi. 

Hukuman yang diterima Harry sebenarnya tergolong ringan. Sebab, para pegiat antikorupsi yang melaporkan Harry ke Majelis Kehormatan meminta dirinya dicopot dari jabatan sebagai Ketua BPK.

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2011, cuma ada dua jenis hukuman etik untuk anggota atau ketua BPK, yaitu peringatan tertulis atau pemberhentian dari keanggotaan BPK. Jadi, Majelis memilih hukuman yang pertama. 

Meski hukuman yang dijatuhkan tak sesuai harapan, Peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC) yang juga ikut melaporkan Harry ke Majelis Kehormatan, Roy Salam mengapresiasi keberanian Majelis menjatuhkan hukuman untuk pimpinan BPK. Setidaknya, Majelis mengakui sang ketua telah melanggar etika. “Keputusan majelis menunjukkan Pak Harry menyalahi etik,” kata dia.

Roy pun belum surut meminta Harry mundur dari jabatannya sebagai Ketua BPK. Menurutnya, Harry tak layak memimpin lembaga audit negara tersebut lantaran telah cacat secara moral. “Kami minta Pak Harry mengundurkan diri sebagai pimpinan,” ucapnya.

Saat ini, Roy mengaku tengah mengupayakan detail teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan. Ia menilai, publik perlu mengetahui dampak dari teguran tersebut: apakah Harry tidak boleh memimpin rapat atau mewakili BPK untuk sementara waktu  atau lebih jauh kehilangan tunjangan jabatannya. “Kami sudah minta, tapi diminta untuk mengirim surat. Hari ini sudah kami surati,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...