Analis, Pengacara, dan Dokter Paling "Malas" Ikut Tax Amnesty

Martha Ruth Thertina
15 Oktober 2016, 12:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pelayanan program amnesti pajak di Kantor Pajak Pusat, Jakarta.

Pemerintah berencana membidik para wajib pajak dengan profesi berpenghasilan di atas rata-rata untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap kedua.  Sebab, sejauh ini, keikutsertaan mereka dalam program pengampunan pajak sejak dimulai 18 Juli lalu masih minim. Wajib pajak berprofesi analis, pengacara, dan dokter paling malas ikut amnesti pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu strategi menggenjot penerimaan dana tebusan pada tahap ini adalah memetakan masyarakat berpenghasilan tinggi yang belum mengikuti amnesti pajak.

“Target kami, mereka yang memiliki tingkat pendapatan di atas rata-rata atau compliance-nya bisa ditingkatkan. Itu hal basic (menganalisa data pendapatan dan pekerjaan),” katanya saat konferensi pers terkait pengampunan pajak tahap kedua di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10).

Ditjen Pajak memetakan sembilan profesi yang dianggap memiliki penghasilan tinggi dan potensial mengikuti program amnesti pajak. Profesi itu mulai dari notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, analis, akuntan, penilai, gubernur dan wakil gubernur, hingga komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pemetaan itu, Ditjen Pajak membandingkan data profesi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Baca juga: Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya)

Dari hasil pemetaan, ditemukan 160.244 penduduk yang menggeluti sembilan profesi tersebut. Namun, Ditjen Pajak baru mendapati 46.067 wajib pajak yang data NPWP-nya cocok dengan NIK. Dari jumlah itu, yang terdata mengikuti amnesti pajak baru 16,8 persen atau 7.738 wajib pajak. Artinya, masih ada 38.329 wajib pajak atau 83,2 persen yang belum mengikuti program tersebut.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...