Perusahaan Swasta dan Asing Wajib Jual BBM Satu Harga di Papua

Anggita Rezki Amelia
20 Oktober 2016, 18:15
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo agar masyarakat di luar Jawa, seperti Papua, menikmati harga BBM yang sama.

Menteri ESDM Ignasius Jonan akan menyusun peraturan menteri tentang mekanisme pelaksanaan "BBM Satu Harga". Aturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk PT Pertamina (Persero). “Tapi berlaku untuk semua, termasuk Total, Shell, AKR, dan Petronas itu wajib,” kata dia usai rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (20/10).

Advertisement

(Baca: Jokowi Perintahkan Harga BBM di Papua dan Jawa Harus Sama)

Pemerintah masih membahas dua opsi pelaksanaan aturan tersebut. Pertama, kewajiban membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah yang harga BBM lebih tinggi dibandingkan di Pulau Jawa, misalnya di daerah terpencil atau tidak padat pemukiman.

Pertimbangannya, jika pembangunan SPBU dilakukan secara merata maka tidak ada ketimpangan pasokan BBM yang umumnya lebih besar terserap di Jawa. Alhasil, perusahaan penyalur BBM ini lebih senang membangun SPBU di Jawa atau daerah yang padat konsumsinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement