Inpex Berpeluang Perpanjang Kontrak Blok Masela kalau Gas Sudah Laku

Anggita Rezki Amelia
25 Oktober 2016, 11:32
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bersedia memberikan perpanjangan kontrak Blok Masela kepada Inpex Corporation setelah berakhir tahun 2028. Alasannya, selain masa kontrak Blok Masela masih tersisa 12 tahun lagi, saat ini gas dari Lapangan Abadi di blok itu belum ada pembelinya.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, sesuai dengan aturan, perpanjangan kontrak baru boleh diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Sementara kontrak Inpex di Blok Masela berakhir tahun 2028.

Advertisement

(Baca: Lima Poin Jawaban Luhut atas Permintaan Insentif Blok Masela)

Artinya, permohonan perpanjangan kontrak baru bisa diajukan paling cepat tahun 2018. Namun, sebenarnya permohonan tersebut itu bisa dipercepat jika Blok Masela telah memiliki perjanjian jual-beli gas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas.

Sayangnya, sampai saat Inpex selaku operator Blok Masela belum pernah menunjukkan dokumen perjanjian jual-beli gas. “Kalau belum punya, belum bisa mengajukan,” kata Tunggal di Jakarta, Senin (24/10).

Untuk itu, Kementerian Energi meminta Inpex lebih gencar menjual gas hasil produksi dari Blok Masela. Dengan begitu, perusahaan asal Jepang ini memiliki peluang mengajukan permohonan perpanjangan kontrak meskipun masih tersisa 12 tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement