KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi

Desy Setyowati
26 Oktober 2016, 16:41
Batubara
Katadata

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berbagai proyek dan kebijakan di sektor energi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 46,5 triliun. Kebijakan tersebut tersebar di berbagai bidang, yaitu bidang minyak dan gas bumi (migas), kelistrikan serta mineral dan batubara (minerba).

Potensi kerugian terbesar di bidang minerba, yang nilainya diperkirakan mencapai lebih Rp 42,2 triliun. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bentuk kerugian terbesar dari sektor minerba berupa piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kerugian dari piutang PNBP ini terdiri dari tiga jenis, yakni izin usaha pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Total nilainya lebih dari Rp 26 triliun.  (Baca: Renegosisasi Kontrak PKP2B Macet)

Tak cuma itu, sebanyak 37 persen atau 3.772 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total 10.172 IUP ternyata tidak menerapkan manajemen yang clear and clean (Non CNC). "Tindak lanjut dari temuan kami ini, di banyak kasus kami berikan warning seperti telepon langsung (ke pihak yang bersangkutan)," kata Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (26/10).

Selain itu, ada potensi hilangnya pendapatan negara dari PNBP sektor minerba sekitar Rp 16,2 triliun. Jika dirinci menggunakan data laporan surveyor yang dikaji oleh KPK, potensi hilangnya pendapatan dari PNBP itu untuk komoditas batubara sejak 2010 hingga 2012 terdapat kurang bayar sebesar US$ 1,22 miliar atau setara Rp 15,92 triliun. Sementara untuk komoditas mineral, pada tahun 2011 ada kurang bayar US$ 24,66 juta atau setara Rp 320,6 miliar.

No.JenisNilai Piutang
1.Izin Usaha Pertambangan; (Piutang tahun 2011-2013) karena ekspor dibolehkan lebih duluRp 3,8 triliun
2.Kontrak Karya; (Piutang tahun 2011-2013) karena ekspor dibolehkan lebih duluRp 280 miliar
3.PKP2B (DHPB tahun 2008-2012)-offset dengan PPN estimasi menjadi Rp 2 triliun.Rp 22,15 triliun
TotalRp 26,23 triliun

Dari sektor migas, KPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar US$ 336,1  juta atau setara Rp 4,4 triliun. Potensi kerugian ini diakibatkan belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh kontraktor migas terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi.

Selain itu, KPK menyoroti kepatuhan kewajiban pelaku usaha hulu migas. Dari 319 wilayah kerja, ada 143 wilayah kerja di hulu migas yang belum melunasi kewajiban keuangan. Sedangkan 141 wilayah kerja tidak melakukan kewajiban Environmental Based Assessment (EBA).

KPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dari pengelolaan data migas di banyak tempat. Antara lain di PT Patra Nusa Data, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...