Dirjen Pajak: Nilai Tax Amnesty Tambang-Migas Fantastis Kecil

Desy Setyowati
28 Oktober 2016, 09:00
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyoroti minimnya keikutsertaan pelaku usaha di sektor mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Padahal, selama ini banyak pelaku usaha di sektor tersebut yang tidak taat membayar pajak.

Ken mengungkapkan, wajib pajak di sektor minerba yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terus meningkat sejak 2013. Jika pada 2013 terdapat 2.964 wajib pajak yang tidak lapor, jumlahnya meningkat menjadi 3.624 wajib pajak pada tahun lalu.

Advertisement

Bahkan, jumlah wajib pajak yang kurang bayar Pajak Penghasilan (PPh) terutang di sektor usaha tersebut mencapai 2.577 wajib pajak. Mayoritas berutang pajak kurang dari Rp 100 juta. (Baca juga: Pembayaran Pajak Rendah, OECD: Indonesia Peringkat 148)

Meski begitu, hingga kini baru 967 dari total 6 ribu wajib pajak di sektor usaha minerba yang mengikuti program amnesti pajak. Total uang tebusannya pun hanya mencapai Rp 221,7 miliar. Dari jumlah tersebut, ada yang cuma membayar Rp 5 ribu. Meski ada juga yang membayar hingga Rp 93,6 miliar.

“Anda bayangkan saja, ini (minerba) kan diambil dari bumi Republik Indonesia, tetapi cuma segini (yang ikut tax amnesty),” kata Ken di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).

Ditjen Pajak mencatat, pengungkapan (deklarasi) harta terbesar di sektor minerba berasal dari Kalimantan, yaitu senilai Rp 144,1 miliar. Nominal tersebut hasil deklarasi 378 wajib pajak. Kemudian disusul oleh Sumatera sebesar Rp 46,7 miliar dari 277 wajib pajak. Selanjutnya, di Sulawesi ada 135 wajib pajak yang mengikuti amnesti dengan nilai deklarasi Rp 15,7 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement