Pertamina Merugi, Pemerintah Atur Margin BBM Satu Harga

Anggita Rezki Amelia
29 Oktober 2016, 12:00
isi bbm
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghitung pengurangan margin PT Pertamina (Persero) akibat kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar harga BBM di daerah terpencil, seperti Papua, bisa sama dengan di Jawa.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai kebijakan BBM Satu Harga. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah pengaturan margin badan usaha yang menjual BBM di daerah terpencil. (Baca: Pemberlakuan BBM Satu Harga Hanya untuk Premium dan Solar)

Advertisement

Menurut Arcandra, margin Pertamina tentu berkurang akibat penerapan kebijakan tersebut. Karena itulah, pemerintah akan menghitung terlebih dahulu besaran kerugian dan penurunan margin yang diperoleh Pertamina. “Pengurangan berapa, harganya saja belum tahu. Jadi ini sedang dikaji,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/10).

Yang jelas, kata dia,  pemerintah juga akan menerapkan kebijakan subsidi silang sebagai salah satu solusi bagi Pertamina. Subsidi silang tersebut dengan memanfaatkan kompensasi dari usaha-usaha Pertamina lainnya. (Baca: Badan Usaha Akan Wajib Bangun SPBU di Daerah Terpencil)

Sebelumnya, Pertamina mengaku akan berpotensi menderita kerugian sebesar Rp 800 miliar ketika menjual BBM Satu Harga. Tapi, menurut Menteri  ESDM Ignasius Jonan, keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini dari penjualan BBM sebelum dikurangi pajak  mencapai Rp 40 triliun.

Adapun kebijakan BBM Satu Harga ditargetkan bisa diterapkan 1 Januari tahun depan. Dengan begitu, masyarakat di daerah-daerah terpencil bisa segera menikmati harga BBM yang sama dengan di Jawa. (Baca: Jual BBM Murah di Papua, Pertamina Hanya Rugi 2 Persen)

Di sisi lain, menurut  Jonan  ada sejumlah tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah kesulitan mengawasi penerapan harga BBM yang dijual, terutama di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengawasan harus dilakukan secara terus-meneru agar tidak ada lagi perbedaan harga BBM eceran saatsampai ke tangan konsumen.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement