Pemerintah Minta Kontraktor Migas Talangi Hak Kelola BUMD

Anggita Rezki Amelia
1 November 2016, 21:08
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah tengah mengkaji mekanisme pendanaan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan hak kelola blok minyak dan gas bumi (migas). BUMD nantinya akan mendapatkan 10 persen hak kelola di suatu blok migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja mengatakan, salah satu opsi pendanaan BUMD berasal dari kontraktor yang ada di blok tersebut. “Share holder  yang ada menalangi dulu,” kata dia di Jakarta, Selasa (1/11). (Baca: Daerah Minta Jatah Sahamnya di Blok Migas Ditambah Jadi 50 Persen)

Untuk mendapatkan  10 persen hak kelola di blok migas, BUMD juga tidak perlu mengeluarkan sunk cost atau biaya tertanam seperti biaya kegiatan eksplorasi. Jadi, BUMD hanya perlu dana untuk membiayai pembangunan dan operasional.  

Alasan talangan tersebut, menurut Wiratmaja adalah BUMD memiliki keterbatasan dalam finansial, sehingga di awal operasi tidak perlu mengeluarkan dana. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga berhak untuk menikmati hasil sumber daya alam yang di wilayahnya.

Namun, tidak semua BUMD bisa mendapatkan hak kelola 10 persen tersebut. Salah satu persyaratannya adalah kepemilikan saham di BUMD. “100 persen harus milik daerah,” ujar Wiratmaja.  (Baca: Pemda Berpeluang Buyback Saham BUMD Pengelola Blok Migas)

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan pemerintah juga saat ini mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, sebagai payung hukumnya. Setelah itu akan terbit aturan turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...