Rini Minta Dirut dan Komisaris Awasi Pungli Perusahaan BUMN

Miftah Ardhian
3 November 2016, 09:24
Menteri BUMN Rini Soemarno
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-02/MBU/10/2016 pada tanggal 2 November 2016 tentang penegakan citra badan usaha. Surat tersebut berisi imbauan agar seluruh komisaris dan jajaran direksi, terutama direktur utama BUMN untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum dan tidak terpuji.

Salah satu yang disinggung Rini adalah mengenai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan BUMN. Dia merasa kasus pungli yang terjadi di lingkungan perusahaan BUMN sangat memalukan. Dia ingin hal ini diberantas agar terciptanya praktik Good Corporate Governance (GCG). 

 (Baca: Pungli di Ditjen Imigrasi Jadi Keluhan Utama Investor Korea)

"Nah, kami menekankan Dirut dan Komisaris juga punya fungsi sebagai pengawas, apakah mereka membuat dan menjaga sehingga pungli ini tak terjadi. Ini yang harus kami tekankan," kata Rini saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/11).

Surat edaran ini diterbitkan menyusul kasus yang terjadi di salah satu BUMN, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) pada selasa lalu (1/1). Direktur Operasional PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Rahmat Satria yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liat (Saber Pungli).

Dalam operasi yang dilakukan satgas saber pungli tersebut, ditemukan bukti uang hasil pungli sebesar Rp 600 juta. Rini mengaku tidak bisa mentoleransi kegiatan yang melawan hukum dalam operasional BUMN. Makanya, Rini selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pelindo III, memutuskan Rahmat Satria atas kasus pungli tersebut.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...