Pemerintah Harus Selesaikan Tiga Aspek dalam RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
5 November 2016, 11:00
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Pemerintah masih berupaya merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Untuk itu, pemerintah harus menyelesaikan tiga aspek yang terkait dengan undang-undang tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, ketiga aspek tersebut yakni aspek teknis, sosial dan politik. Untuk menyelesaikan aspek politik, pemerintah harus membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  " Dengan DPR nanti ada prosesnya, pembicaraannya belum mulai, " katanya di Kementerian ESDM, Jumat (4/11).

Advertisement

(Baca: Revisi Undang-Undang, DPR Belum Bulat Sikapi Status SKK Migas)

Salah satu poin penting yang disorot Arcandra dari pembahasan RUU Migas ini adalah penguatan perusahaan migas nasional. Tujuan penguatan tersebut untuk menyokong kedaulatan energi di Indonesia sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

Salah satu BUMN yang bergerak di sektor migas adalah PT Pertamina (Persero). Namun, kontribusi  Pertamina terhadap produksi nasional masih sekitar 24 persen. Angka ini lebih rendah dari Saudi Aramco yang hampir 99 persen. Bahkan, masih kalah dengan BUMN Malaysia, Petronas yang bisa mencapai sekitar 50 sampai 60 persen.

(Baca: DPR Bahas Opsi Penghapusan Hukuman Penjara dalam UU Migas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement