Aturan Baru Kilang, Swasta Dapat Insentif dan Bisa Jual Produknya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan peraturan baru mengenai pembangunan kilang minyak di dalam negeri oleh badan usaha swasta. Demi menarik minat investor dan mempercepat pembangunannya, pemerintah memberikan insentif dan izin menjual hasil produksi kilang tersebut.
“Pembangunan kilang minyak berdasarkan izin usaha pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2016 tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 November lalu. (Baca: Pertamina Pastikan Kilang Bontang Tetap Pakai Skema KPBU)
Ada tiga tujuan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta. Pertama, mewujudkan ketahanan energi. Kedua, penambahan volume kapasitas produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional. Ketiga, mengurangi ketergantungan impor BBM.
Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh Badan Usaha Swasta dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun nonfiskal sesuai peraturan yang berlaku. Bentuk lainnya adalah mengintegrasikan kilang itu dengan produksi petrokimia
Bahan baku untuk kilang ini tidak hanya berasal dari minyak bumi atau kondensat yang berasal dari dalam negeri. Pemerintah juga mengizinkan badan usaha swasta menggunakan minyak impor untuk memasok kilangnya.
Hasil produksi kilang minyak yang berupa BBM diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, produksinya dapat juga dijual ke luar negeri dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. (Baca: Tiga Negara Siap Gusur Aramco Garap Kilang Dumai dan Balongan)