Jonan Minta Soal Gaji Perusahaan Bakrie Dibahas dengan SKK Migas

Anggita Rezki Amelia
17 November 2016, 19:48
Ignasius Jonan
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tidak akan memberikan arahan apapun untuk menyelesaikan masalah tunggakan gaji karyawan PT Energi Mega Persada Tbk. Alasannya, urusan ini adalah murni proses bisnis yang dilakukan perusahaan afiliasi Grup Bakrie tersebut.

Menurut Jonan, penyelesaian masalah tersebut sebaiknya diurus secara korporasi dan dibahas dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Tidak ada arahan (untuk SKK Migas). Ikuti aturan saja,” kata dia di Jakarta, Kamis (17/11). (Baca: SKK Migas Diminta Tegas Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Bakrie)

Sementara itu, SKK Migas belum mau berkomentar. Saat ditemui Katadata di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi tidak merespons pertanyaan mengenai masalah tersebut.

Berdasarkan salinan dokumen surat yang dimiliki Katadata, penundaan pembayaran gaji karyawan Energi Mega sudah dilakukan sejak Oktober lalu. Dalam surat yang ditujukan untuk seluruh pekerja staf, Senior Staf dan Eksekutif dan diteken oleh Vice President-Human Resources Energi Mega, Budi Susanto, tidak disebutkan secara jelas alasan penundaan pembayaran gaji tersebut.

Pihak manajemen melalui Budi hanya menjelaskan, kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayar gaji karyawan. Selain itu, perusahaan menjelaskan skema penundaan pembayaran gaji berdasarkan tiga kelompok tingkatan karyawan.

Halaman:
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...