Bank Dunia Kerek Peringkat Bayar Pajak Indonesia 44 Level

Desy Setyowati
17 November 2016, 18:48
Pembuatan efin
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana gerai pendaftaran nomor identifikasi wajib pajak pengguna e-filling di Bekasi, Jawa Barat.

Peringkat pembayaran pajak Indonesia naik 44 level ke posisi 104 dunia. Hal tersebut mengacu pada studi perpajakan Bank Dunia dan Pricewaterhouse Cooper (PwC) yang bertajuk Paying Taxes 2017 . Peringkat Indonesia tersebut mengungguli negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.

Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia Ay Tjhing Phan mengatakan, kenaikan peringkat ini karena Indonesia mulai menerapkan digitalisasi sistem perpajakan dan elektronifikasi sistem jaminan sosial. “Hal ini memungkinkan pemungutan pajak lebih mudah,” katanya dalam acara "Global Launch of the 11th Edition of Paying Taxes" di Jakarta, Kamis (17/11).

Phan menambahkan, digitalisasi sistem perpajakan membuat urusan kelebihan bayar pajak atau restitusi dan pemeriksaan pajak juga menjadi lebih efisien. (Baca juga: Dirjen Pajak: Google Harus Bayar Pajak Tahun Ini)

Sebagai gambaran, posisi Indonesia di peringkat 104 lebih baik dibanding Thailand dan Vietnam yang berada pada peringkat 109 dan 167. Meski begitu, Indonesia masih kalah dibanding Singapura dan Malaysia yang berada di posisi 8 dan 61.

Dalam studi tersebut, Bank Dunia dan PwC membandingkan rezim perpajakan di 190 negara dengan menggunakan data perpajakan lebih dari 10 tahun. Di Indonesia, Phan memaparkan, waktu untuk memenuhi kelebihan bayar (restitusi) tercatat selama 18 jam. Sedangkan waktu untuk mendapatkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih lama yaitu 30,9 minggu.

Adapun waktu untuk melakukan audit pajak penghasilan (PPh) badan cuma sekitar empat jam. Namun, waktu penyelesaian hasil pemeriksaan cenderung tak menentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...