Investor Kilang Swasta Bisa Jualan BBM, Pertamina Harus Efisien
Pemerintah mengizinkan Badan Usaha Swasta yang membangun kilang minyak, menjual hasil produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) itu kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Kebijakan itu memicu kekhawatiran akan mengganggu pangsa pasar PT Pertamina (Persero).
Namun, pemerintah menepis kekhawatiran dari dampak Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak di dalam negeri oleh badan usaha swasta tersebut. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami, semakin banyak pesaing akan membuat Pertamina lebih efisien.
“Pertamina kalau ada pesaingnya harus efisien," katanya di Jakarta, Kamis (17/11). (Baca: Aturan Baru Kilang, Swasta Dapat Insentif dan Bisa Jual Produknya)
Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja, Pertamina sebagai pemain yang ditugaskan menjual BBM oleh pemerintah saat ini tidak akan kehilangan pangsa pasarnya. "Pokoknya kompetitif saja," kata dia.
Namun, investor swasta sebenarnya tidak bisa sembarangan menjual produksi hasil kilangnya. Untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan penugasan seperti Premium dan Solar, ada beberapa syarat yang perlu persetujuan pemerintah.
Investor swasta yang ingin menjual BBM jenis Premium dan Solar harus memiliki infrastruktur penyalurannya. “Tidak bisa beri tugas sembarangan. Jangan sampai sudah ditugaskan salurkan BBM penugasan di suatu wilayah, tapi tidak jalan, nanti kasihan masyarakat," ujar Rini.