Baru 5 Perusahaan yang Penuhi Kewajiban Impor Sapi

Miftah Ardhian
21 November 2016, 15:17
Impor sapi
Donang Wahyu | Katadata

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan dari 37 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang mengajukan izin impor sapi bakalan, baru lima perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya. Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk mengimpor 20 persen sapi indukan dari total impor sapi bakalan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengatakan bulan lalu pemerintah telah menerbitkan izin impor sapi sebanyak 123.800 ekor untuk 37 perusahaan. Saat ini perusahaan-perusahaan tersebut sudah melakukan impor. Namun, hanya lima perusahaan yang menjalankan kewajibannya mengimpor sapi indukan.

Kementerian Perdagangan memastikan jumlah impor sapi indukan akan bertambah, karena 32 perusahaan lainnya sudah menyatakan komitmennya. "Yang komitmen sudah 37 perusahaan. Mereka masukan yang bakalan dulu. Tapi sekarang mereka (lima perusahaan) sudah memasukan yang indukan," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (21/11).

(Baca: Jokowi Ramal Swasembada Daging Tercapai 10 Tahun Lagi)

Ketentuan impor sapi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016. Aturan ini mewajibkan perusahaan mengimpor satu sapi indukan dari lima sapi bakalan yang diimpor. Dengan aturan ini diharapkan bisa membuat populasi sapi indukan di dalam negeri bisa mencapai 20 persen dari total populasi sapi pada 2018. Sapi indukan ini akan memproduksi lebih banyak sapi untuk kebutuhan dalam negeri, sehingga bisa menekan impor.

Menurutnya, rasio impor sapi indukan dan bakalan ini memang boleh dilakukan secara bertahap. Perusahaan bisa mengimpor sapi bakalannya terlebih dahulu, dan sapi indukannya menyusul kemudian. Nantinya pada 31 Desember 2018, pemerintah akan mengaudit rasio impor setiap perusahaan. Jika belum terpenuhi, pemerintah bisa menyita sapi-sapi perusahaan tersebut.

Dia mengaku belum bisa menjelaskan berapa banyak jumlah impor sapi bakalan yang sudah masuk ke Indonesia saat ini. Namun, jumlah sapi indukan yang diimpor dari lima perusahaan tersebut, sudah mencapai lebih dari 5.000 ekor. Jika mengacu jumlah izin sapi impor yang telah diterbitkan sebanyak 123.800 ekor sapi bakalan, artinya jumlah sapi indukan yang akan masuk mencapai 24.760 ekor.

Dody menjelaskan, sejauh ini impor sapi bakalan maupun indukan tersebut baru berasal dari satu negara, yakni Australia. Tidak menutup kemungkinan impor bisa dilakukan dari negara-negara lain. (Baca: Importir Sapi Potong Akan Diwajibkan Bangun Peternakan)

Setiap perusahaan penggemukan yang mengimpor sapi indukan ini akan bisa mengembangbiakan sapi di peternakannya. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi para pelaku usaha tersebut untuk bisa bekerja sama dengan peternak lokal dalam mengembangbiakan dan menggemukan sapi hasil impornya tersebut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...