Sri Mulyani Kelola Aset Sitaan Kasus Korupsi Rp 202,7 Miliar

Desy Setyowati
21 November 2016, 17:16
Narkoba
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 202,7 miliar dari barang sitaan dan rampasan terkait tindak pidana korupsi. Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan yang tercatat hingga Juli lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyanimemiliki wewenang dalam mengelola aset negara yang diperoleh dari barang sitaan dan rampasan tersebut. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 27/2016. Adapun cara-cara pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/2011.

Barang itu bisa dijual melalui proses lelang, menetapkan status penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganannya dalam bentuk hibah, pemusnahan, ataupun penghapusan. “Atas dasar PMK tersebut, Menteri Keuangan punya tanggung jawab atas penetapan status dan penghapusan barang sitaan atas usulan kejaksaan dan KPK,” katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tipikor’ di Jakarta, Senin (21/11).

(Baca juga: Penerimaan Negara Terancam Makin Seret Tahun Depan)

Menurut Sri Mulyani, khusus untuk barang rampasan, tata kelolanya harus transparan, akuntabel, dan mengikuti standar akutansi yang berlaku. Sebab, barang rampasan termasuk dalam bagian milik negara. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan layanan dalam penilaian dan lelang barang rampasan.

Ia pun mendorong sinergi antara jaksa eksekutor dengan entitas di Kementerian dan Lembaga, yakni di bagian kesekretariatan dalam pengelolaan barang rampasan. Sekadar catatan, barang rampasan adalah barang milik negara yang berasal dari barang bukti yang dirampas dari pengadilan yang telah memeroleh status hukum tetap.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...